Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada pasal 26 mengamanatkan bahwa ”Setiap
pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan
cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan
fungsi lingkungan hidup”. Setiap pelaku usaha
perkebunan dilarang keras untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar, dalam pasal 48 ayat 1 telah menyatakan bahwa: “setiap
orang yg dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara
pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan
pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.”Dan pada ayat 2 menyatakan: “jika
tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang
mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar (lima belas miliar rupiah).”
Pelaksanaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) wajib dilaksanakan
oleh setiap pelaku usaha perkebunan. Pelaksanaan PLTBuntuk pengembangan
usaha perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka,
yang dapat berupa areal vegetasi tumbuhan kayu, peremajaan kebun, semak
belukar dan lahan gambut. Dalam tulisan sebelumnya telah disampakaikan
tentang PLTB pada semak belukar dengan sistem mekanis dan manual. Dalam
artikel ini akan disampaikan tentang teknik PLTB dengan sistem manual
pada APL yang masih berbentuk hutan. Urutan dan jenis pembukaan
lahan tanpa meliputi kegiatan menebang, menebas, dan merumpuk/memerun
pada jalur antara tanaman.
Pembukaan APL berhutan dengan sistem manual dapat dilaksanakan dengan urutan:
a. Membuat rintisan
Semak belukar dan pohon kecil yang berdiameter hingga 10 cm dibabat
dan dipotong, sehingga merupakan jalan di dalam areal untuk memudahkan
pekerjaan selanjutnya.
b. Mengimas
Penebasan semak dan pohon kayu yang berdiameter hingga 10cm dengan menggunakan parang atau kapak.
c. Menebang
Pohon kayu yang berdiameter lebih dari 10 cm ditebang dengan
menggunakan kampak atau gergaji rantai. Tinggi penebangan tergantung
pada diameter batang seperti dibawah ini:
Ø Diameter pohon 10-20 cm, tinggi tebangan 40 cm
Ø Diameter pohon 21-30 cm, tinggi tebangan 60 cm
Ø Diameter pohon 31-75 cm, tinggi tebangan 100 cm
Ø Diameter pohon lebih dari 75 cm, tinggi tebangan 150 cm
Penumbangan dimulai dari pinggir ke tengah berbentuk spiral. Pohon
ditebang ke arah luar agar tidak menghalangi jalur traktor seperti pada
gambar berikut:
d. Merencek
Cabang dan ranting pohon yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek).
e. Membuat pancang kepala/jalur tanam
Pancang jalur tanam/jalur tanam dibuat menurut antar barisan tanaman
(gawangan). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembersihan jalur tanam
dari hasil rencekan.
f. Membersihkan jalur tanaman
Hasil rencekan ditempatkan pada lahan diantara jalur tanaman dengan
jarak 1 meter di kiri kanan pancang. Dengan demikian diperoleh 2 meter
jalur yang bersih dari potongan-potongan kayu.
Kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pembukaan lahanAPL yang masih berbentuk hutan adalah sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan untuk membuka lahan pada APL yang masih
berbentuk hutan pada setiap hektarnya pada bekas hutan primer sebesar
Rp. 5.000.000 dan pada bekas hutan sekunder sebanyak Rp. 3.400.000.
pengeluaran pembukaan lahan tersebut dapat diminimalisir apabila kayu
bekas tumbuhan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan dibuat arang yang
memiliki nilai ekonomis.
Uploader: Herly Kurniawan, S. Sos
Sumber: Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, 2007.