Home » » Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Pada Areal Penggunaan Lain (APL)

Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Pada Areal Penggunaan Lain (APL)

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan pada pasal 26 mengamanatkan bahwa Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidupSetiap pelaku usaha perkebunan dilarang keras untuk melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dalam pasal 48 ayat 1 telah menyatakan bahwa: setiap orang yg dengan sengaja membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 26, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.10 miliar.Dan pada ayat 2 menyatakan: jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar (lima belas miliar rupiah).

Pelaksanaan Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) wajib dilaksanakan oleh setiap pelaku usaha perkebunan. Pelaksanaan PLTBuntuk pengembangan usaha perkebunan disesuaikan dengan kondisi vegetasi yang akan dibuka, yang dapat berupa areal vegetasi tumbuhan kayu, peremajaan kebun,  semak belukar dan lahan gambut. Dalam tulisan sebelumnya telah disampakaikan tentang PLTB pada semak belukar dengan sistem mekanis dan manual. Dalam artikel ini akan disampaikan tentang teknik PLTB dengan sistem manual pada APL yang masih berbentuk hutan. Urutan dan jenis pembukaan lahan  tanpa meliputi kegiatan menebang, menebas,  dan merumpuk/memerun pada jalur antara tanaman.

Pembukaan APL berhutan dengan sistem manual dapat dilaksanakan dengan urutan:
a.     Membuat rintisan
Semak belukar dan pohon kecil yang berdiameter hingga 10 cm dibabat dan dipotong, sehingga merupakan jalan di dalam areal untuk memudahkan pekerjaan selanjutnya.
b.      Mengimas
Penebasan semak dan pohon kayu yang berdiameter hingga 10cm dengan menggunakan parang atau kapak.
c.     Menebang
Pohon kayu yang berdiameter lebih dari 10 cm ditebang dengan menggunakan kampak atau gergaji rantai. Tinggi penebangan tergantung pada diameter batang seperti dibawah ini:
Ø  Diameter pohon 10-20 cm, tinggi tebangan 40 cm
Ø  Diameter pohon 21-30 cm, tinggi tebangan 60 cm
Ø  Diameter pohon 31-75 cm, tinggi tebangan 100 cm
Ø  Diameter pohon lebih dari 75 cm, tinggi tebangan 150 cm
Penumbangan dimulai dari pinggir ke tengah berbentuk spiral. Pohon ditebang ke arah luar agar tidak menghalangi jalur traktor seperti pada gambar berikut:
 
d.    Merencek
Cabang dan ranting pohon yang telah ditebang, dipotong dan dicincang (direncek).
e.    Membuat pancang kepala/jalur tanam
Pancang jalur tanam/jalur tanam dibuat menurut antar barisan tanaman (gawangan). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pembersihan jalur tanam dari hasil rencekan.
f.     Membersihkan jalur tanaman
Hasil rencekan ditempatkan pada lahan diantara jalur tanaman dengan jarak 1 meter di kiri kanan pancang. Dengan demikian diperoleh 2 meter jalur yang bersih dari potongan-potongan kayu.
Kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan untuk pembukaan lahanAPL yang masih berbentuk hutan adalah sebagai berikut:
Biaya yang diperlukan untuk membuka lahan pada APL yang masih berbentuk hutan pada setiap hektarnya pada bekas hutan primer sebesar Rp. 5.000.000 dan pada bekas hutan sekunder sebanyak Rp. 3.400.000. pengeluaran pembukaan lahan tersebut dapat diminimalisir apabila kayu bekas tumbuhan dapat dimanfaatkan untuk kompos dan dibuat arang yang memiliki nilai ekonomis.

Uploader: Herly Kurniawan, S. Sos
Sumber: Pedoman Pembukaan Lahan Tanpa Bakar, Direktorat Perlindungan Perkebunan, Direktorat Jenderal Perkebunan, 2007.
 
Copyright © 2013. DINAS KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN KABUPATEN PELALAWAN - All Rights Reserved

Distributed By Free Blogger Templates | Lyrics | Songs.pk | Download Ringtones | HD Wallpapers For Mobile

Proudly powered by Blogger